MODEL-MODEL PENAFSIRAN NABI
Oleh: Muhammad Agus
Latar Belakang
Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW ketika menjelang kematiannya , beliau sempat berpesan kepada seluruh umatnya, “Saya tinggalkan kepada kalian dua hal, selama kalian berpegang teguh kepada kedua hal tersebut kalian tidak akan tersesat selamanya. Kedua hal tersebut adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya”.
Kitabullah (al-Qur’an) sebagaimana disebutkan di atas merupakan salah satu diantara dua kunci dan bekal kehidupan manusia yang mengantarkan mereka menuju gerbang kebahagiaan. Hal ini bukanlah sesuatu yang berlebihan bahkan menjadi sebuah kewajaran dan kemestian, sebab manusia ibarat sebuah perahu, sekuat dan secanggih apapun perahu tersebut bila tidak dinahkodai oleh orang yang profesional terkadang bahkan hampir dipastikan perahu tersebut tidak mampu mencapai dan bersandar di pulau tujuannya. Demikian pula al-Qur’an, diturunkan oleh Allah SWT sebagai petunjuk yang dapat menuntun manusia menuju pelabuhan ridha Ilahi dan melindungi mereka dari berbagai macam bahaya ombak dan gelombang yang dihadapi.
Al-Qur’an adalah lautan yang tidak bertepi, kedalamannya tidak terbatas penuh dengan mutiara ilmu dan pelajaran yang memancarkan cahaya Ilahi menerangi kegelapan. al-Qur’an mengajak kepada setiap pembacanya untuk menyelami kedalamannya guna mencari intan mutiara yang tak ternilai harganya.
Oleh karena itulah Rasulullah diutus oleh Allah untuk menjelaskan makna yang terkandung di dalamnya, sehingga mutiara-mutiara suci tersebut dapat dibawa naik ke permukaan bumi dan memancarkan cahaya keselamatan tembus ke langit. Itulah Rasulullah.
Akan tetapi dari penjelasan-penjelasan Rasulullah tersebut tentu memiliki model yang berbeda-beda. Dari keragaman model yang berbeda itu pula melahirkan implikasi yang –mungkin- tidak sama antara penjelasan pada ayat satu dengan penjelasan pada ayat yang lain.
Kuantitas Penafsiran Terhadap al Qur'an Penafsiran al Qur'an telah tumbuh pada masa hidup Nabi dan beliaulah yang menjadi al mufassiru al awwal dari kitab Allah untuk menerangkan maksud-maksud wahyu yang diturunkan padanya. Hal ini terbukti dan diakui oleh al Qur'an, Wa anzalna ilayka al dzikra litubayyina li al nas ma nuzzila ilayhim (Dan Kami turunkan kepadamu al Qur'an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka) (QS. 16:46). Atau di ayat yang lain Wama anzalna 'alayka al kitab illa litubayyina lahum alladzina akhtalafu fihi wa hudan wa rahmatan liqawmin yu'minun (Dan Kami tidaklah menurunkan kepadamu al Kitab [al Qur'an] ini kecuali agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan dan untuk menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang yang beriman) (QS. 16:64).
Dari kedua ayat di atas, dipahami bahwa penjelasan-penjelasan nabi tidak dapat dipisahkan dari pemahaman maksud ayat-ayat al Qur'an. Karena memang beliau adalah satu-satunya manusia yang mendapat wewenang penuh untuk menjelaskan al Qur'an. Penjelasan beliau dapat dipastikan kebenarannya. Tidak seorang muslim pun yang dapat menggantikan penjelasan Rasululllah dengan penjelasan manusia lain, apapun kedudukannya.
Hanya saja dari sejarah penafsiran al Qur'an, khusunya yang terkait dengan al sunnah, ulama memiliki keragaman pendapat mengenai kuantitas penafsiran Nabi. Sebagian di antaranya berpendapat bahwa Rasululah SAW telah menafsirkan makna al Qur'an secara utuh sebagaimana ia telah menjelaskan seluruh lafadz yang terdapat di dalamnya. Termasuk yang sepaham dengan pendapat ini adalah Ibnu Taimiah. Sementara ulama yang lain –misalnya al Suyuthi- melihat bahwa Rasulullah hanya menjelaskan kepada sahabatnya sebagian makna al Qur'an bahkan dalam istilah mereka lam yubayyin li ashabihi ma'ani al Qur'an ila al qalil.
Kelompok yang pertama beragumentasi sesuai firman Allah SWT pada surat 16:46 di atas –sekalipun masih banyak argumentasi yang lain, namun di sini hanya disebutkan dua diantaranya- bahwa Nabi ditugaskan oleh Allah untuk menjelaskan kandungan al Qur'an secara keseluruhan sebagaimana ia telah menjelaskan lafadz-lafadznya. Alasan yang kedua, yaitu riwayat dari Abu Abdurrahman al Sulami bahwasanya ia telah diceritakan oleh orang-orang yang telah menghadapkan bacaannya kepada nabi, seperti Utsman bin 'Affan, Abdulah bin Mas'ud dan yang lainnya, bahwa apabila mereka mempelajari sepuluh ayat dari al-Qur’an maka mereka tidak melewatinya hingga mereka mempelajari kandungan ayat tersebut baik yang berupa ilmu pengetahuan maupun pengamalan[1].
Adapun kelompok yang kedua juga memiliki banyak argumen diantaranya, pertama, riwayat dari 'Aisyah bahwa Nabi tidak menjelaskan sesuatupun dari al Qur'an kecuali beberapa ayat tertentu yang telah diajarkan Jibril kepadanya. Kedua, sekiranya Nabi telah menafsirkan seluruh al Qur'an maka ia tidak perlu mendoakan Ibnu Abbas secara khusus اللهم فقه في الدين وعلمه التأويل . karena dari doa tersebut terdapat sebuah indikasi bahwa Ibnu Abbas diharapkan mampu menjelaskan dan menafsirkan ayat-ayat al Qur'an[2].
Terkait dengan keragaman pendapat disertai dengan dalil dari masing-masing kelompok, apatah lagi setelah membandingkan kedua argumentasi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa –termasuk yang memegang pendapat ini adalah Dr. Muhammad Husain al Dzahabi- Rasulullah tidak banyak menjelaskan makna al Qur'an sebagaimana yang terekam di dalam beberapa kitab-kitab hadis yang sahih (kutub al shihah), karena di dalam al Qur'an terdapat ayat yang kandungannya hanya diketahui oleh Allah semata, dan ayat yang hanya diketahui oleh para ulama, oleh orang-orang arab karena kemampuan bahasanya, dan bahkan ada ayat yang bisa dipahami oleh siapa saja. Hal ini telah dijelaskan oleh Ibnu Abbas, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya :
التفسير على أربعة أوجه: وجه تعرفه العرب من كلامها، وتفسير لا يعذر أحد بجهالته، وتفسير يعلمه العلماء، وتفسير لا يعلمه إلا الله تعالى ذكره[3] .
Akan tetapi penulis sendiri dalam menyikapi keragaman pendapat tersebut, mengambil kesimpulan bahwa penafsiran Nabi terhadap al Qur'an tidaklah menyeluruh bila penafsiran tersebut ditinjau dari aspek penjelasan lisan. Tetapi bila ditinjau dari aspek penjelasan lisan disertai dengan akhlak dan perbuatan Nabi maka dapat dikatakan al Qur'an telah ditafsirkan oleh Rasululah secara keseluruhan. Hal ini didasari oleh keterangan 'Aisyah ketika ia ditanya mengenai akhlak Nabi, ia hanya menjawab dengan singkat كان خلقه القرآن[4] (akhlaknya nabi adalah al Qur'an). Bahkan ketika M. Quraish shihab menjelaskan hadis tersebut yang terkait dengan QS. Al Qalam ayat 4, ia mengingatkan untuk menggambarkan sekelumit dari akhlak Nabi, "maka bukalah lembaran-lembaran al Qur'an, dan temukan ayat-ayat perintah dan anjuran, pahami secara benar kandungannya. Anda akan menemukan penerapannya pada diri Rasulullah SAW. Beliau adalah bentuk nyata dari tuntunan al Qur'an"[5].
Oleh karena itu, jelas bahwa pada saat al Qur'an diturunkan, Rasullullah yang berfungsi sebagai mubayyin (pemberi penjelasan), menjelaskan kepada sahabat-sahabatnya tentang arti dan kandungan al Qur'an, khusunya menyangkut ayat-ayat yang tidak dipahami atau samar artinya. Keadaan ini berlangsung sampai dengan wafatnya Nabi, walaupun harus diakui bahwa penjelasan tersebut tidak semua kita ketahui akibat tidak sampainya riwayat-riwayat tentangnya atau karena memang Rasululah sendiri tidak menjelaskan seluruh kandungan al Qur'an.
Model-model Tafsir Dalam Hadis
Setelah melihat kuantitas serta urgensi penjelasan nabi terhadap al Qur'an, maka –mungkin- muncul sebuah pertanyaan, bagaimana bentuk atau model penafsiran al Qur'an yang dilakukan oleh Rasulullah? Namun sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya bila kita kembali menegaskan arti atau makna dari kata "model" penafsiran itu[6].
Kata "model" sebenarnya berasal dari bahasa Italia, modello, yang berarti cara, sifat, bentuk. Dari makna tersebut sehingga arti kata "model" dapat dirinci –paling tidak- ke dalam tiga defenisi, yaitu; 1) suatu tipe atau desain, 2) suatu deskripsi atau analogi yang dipergunakan untuk membantu proses visualisasi sesuatu yang tidak dapat dengan langsung diamati, 3) penyajian yang diperkecil agar dapat menjelaskan dan menunjukkan sifat aslinya[7].
Berdasarkan pengertian di atas, penulis melihat bahwa kata "model" penafsiran secara umum –sekalipun secara sadar penulis mengakui sulit menarik sebuah kesimpulan pasti tentang maksud dari kata tersebut- berarti bentuk yang dipergunakan hadis atau Rasululah SAW dalam menafsirkan al Qur'an.
Hanya saja, bentuk atau model penafsiran ini –bagi penulis- sangat erat kaitannya dengan fungsi dan motif atau tujuan tafsir itu sendiri, bahkan lebih dari itu cara dan sumber penafsiran juga terkait di dalamnya. Karena adanya hal ini (fungsi, motif, cara, dan sumber penafsiran) tetap memberi kesan pada pikiran yang berimplikasi pada bentuk penafsiran. Atas dasar itulah, penulis mencoba menentukan model dan bentuk penafsiran Nabi ke dalam empat bagian[8], yaitu : pertama, model penafsiran ditinjau dari segi fungsinya. Kedua, model penafsiran ditinjau dari segi motifnya. Ketiga, model penafsiran ditinjau dari segi cara penyampaiannya. Dan keempat, model penfasiran ditinjau dari segi sumbernya. Kelima, model penafsiran ditinjau dari segi sebab atau latar belakangnya.
Model Penafsiran Nabi Ditinjau Dari Segi Fungsinya
Yang dimaksud dengan fungsi di sini adalah konsep yang menunjukkan jenis atau kegunaan tafsir itu. Sebagaimana kata "fungsi" yang berarti "jabatan peran sebuah unsur bahasa dalam satuan yang lebih luas, dan juga berarti kegunaan"[9]. Akan tetapi Prof. Muin Salim memberikan penjelasan mengenai maksud dari kata tersebut –sekalipun maknanya tidak jauh berbeda dengan arti kamus di atas- dengan istilah نفس اللفظ أو نفس التفسير yang berarti bahwa fungsi itu sama dengan inti lafadz atau tafsir itu sendiri[10].
Kaitannya dengan fungsi tafsir maka model penafsiran Nabi, terbagi ke dalam tiga bagian[11], yaitu:
1. بيان التأكيد , artinya penafsiran yang dilakukan oleh Nabi sekedar menguatkan atau menggaris bawahi kembali apa terdapat di dalam al Qur'an. Diantara kriteria model seperti ini adalah ketika penjelasan al sunnah tidak bertentangan atau sesuai dengan penjelasan al Qur'an. Sebagai contoh model penafsiran litta'kid. Misalnya hadis Rasulullah :
عن عمرو بن يثربي قال خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال ألا ولا يحل لامرئ من مال أخيه شيء إلا بطيب نفس منه[12]
"Tidak halal bagi seseorang harta saudaranya kecuali dengan izin/kerelaan hati dari pemiliknya".
Penjelasan Nabi yang disebutkan di dalam riwayat di atas saling terkait dan sesuai dengan firman Allah QS. Al Nisa' ayat 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا[13]
Contoh yang lain, yaitu sabda Nabi yang mengatakan
فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله [14]
"Bertaqwalah kepada Allah terkait dengan wanita, jadikanlah mereka dalam lindungan Allah serta nikahilah mereka dengan kalimat Allah/sah".
Hadis di atas sesuia dengan firman Allah SWT : ...وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ...الخ
2. بيان التفسير , artinya penafsiran Nabi bukan sekedar menguatkan melainkan penafsiran tersebut memperjelas, merinci bahkan membatasi pengertian lahir dari ayat-ayat al Qur'an. Karena luasnya cakupan model seperti ini, maka dapat dibagi ke dalam beberapa bentuk penafsiran, yaitu:
v بيان التعريف , yaitu penjelasan yang menjelaskan apa sebenarnya yang dimaksud oleh term atau lafadz. Dengan kata lain bahwa model semacam ini merupakan sebuah penjelasan dari kata yang dianggap musykil. Misalnya saja penafsiran Nabi terhadap firman Allah SWT :
حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ[15]
Kata الخيط الأبيض diartikan sebagai بياض النهار (keterangan tentang siang hari), sementara الخيط الأسود diartikan sebagai سواد الليل (keterangan tentang malam hari).
v بيان التفصيل , yaitu sebuah penjelasan yang merinci konsep-konsep yang terkandung di dalam lafadz atau dapat diartikan sebagai penjelasan Nabi terhadap kata-kata yang bersifat mujmal. Misalnya kata مصيبة pada firman Allah SWT pada QS. Al Syura ayat 30[16] yang ditafsirkan atau dirincikan dengan makna مرض "penyakit", عقوبة "hukuman", بلاء "cobaan di dunia ini"[17]. Atau dengan contoh yang lain, penjelasan mengenai waktu salat dan jumlah rakaatnya, tata caranya, penjelasan mengenai ukuran zakat, jenis-jenisnya, atau penjelasan mengenai manasik haji. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Mubarak dari 'Imran bin Husain :
انه قال لرجل احمق، اتجد الظهر في كتاب الله اربعا لا يجهر فيها بالقراءة ! ثم عدد عليه الصلاة الزكاة ونحو هذا، ثم قال: اتجد هذا في كتاب الله مفسرا ! ان كتاب الله تعالى ابهم هذا، وان السنة تفسر هذا.
v بيان التوسيع , yaitu penjelasan yang memperluas pengertian makna dari suatu term. Misalnya lafadz الدعاء yang ditafsirkan dengan konsep yang lebih luas, yaitu dengan makna العبادة . sebagaimana yang dikutip oleh Imam as Syaukani dalam tafsirnya ketika sampai pada QS. Al Baqarah ayat 186, bahwa Nabi menegaskan makna do'a dengan ibadah[18].
v بيان التخصيص , yaitu penjelasan Nabi yang menyempitkan makna dari suatu lafadz atau mengkhususkan makna dari kata yang bersifat umum. Sebagai contoh, firman Allah SWT :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ...الخ[19]
Kata القوة pada ayat di atas dijelaskan oleh Rasulullah dengan الرمي "kemampuan memanah". Hal ini dianggap penyempitan makna karena konsep kekuatan tidak terbatas atau memiliki makna yang lebih luas dibandingkan dengan memanah. Sehingga pengalihan makna yang lebih umum kepada makna yang lebih khusus menunjukkan penyempitan makna.
v بيان التقييد , yaitu sebuah penafsiran yang memberikan pengklasifikasian makna dari suatu term atau mengikat makna dari lafadz yang mutlak. Sebagai contoh firman Allah SWT :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ[20]
Kata tangan pada kalimat فاقطعوا أيديهما dijelaskan oleh Rasulullah sebagai tangan kanan. Atau ayat yang memerintahkan ibadah haji ditafsirkan sebagai sebuah kewajiban sekali dalam seumur hidup[21].
v بيان التمثيل , yaitu penjelasan makna suatu ayat dengan memberikan contoh atau penyerupaan sifat dari makna yang ditafsirkan. Hal ini bisa dilihat pada penafsiran Nabi pada ayat غير المغضوب عليهم ولا الضالين (orang yang dimurkai dan orang tersesat). Kalimat "orang yang dimurkai" dijelaskan sebagai "orang-orang Yahudi" karena memang sifat-sifat yang dimiliki oleh mayoritas umat Yahudi pada masa Nabi menunjukkan kewajaran untuk mendapatkan murka dari-Nya. Bahkan al Qur'an sendiri memberitakan bahwa orang-orang Yahudi mengenal kebenaran namun mereka enggan mengikutinya, sehingga wajar bila Rasulullah memberi contoh orang yang dimurkai sebagai kaum Yahudi[22]. Hanya saja penyerupaan ini tidak berarti bahwa seluruh kaum Yahudi seperti itu, bahkan sebaliknya bila ada orang yang bukan Yahudi melakukan pelanggaran yang sama tentu mereka termasuk dalam kategori "orang yang dimurkai. Demikian pula kalimat "orang-orang yang tersesat" ditafsirkan sebagai "orang Nasrani" karena memiliki keterkaitan atau kesesuaian sifat[23]. Namun tanpa menolak informasi dari Nabi, maknanya dapat diperluas sama dengan penjelasan al magdhub alayhi.
3. بيان أحكام زائدة على ما جاء في القرآن الكريم , artinya penafsiran yang dilakukan oleh Rasulullah merupakan sebuah penambahan hukum terhadap apa yang terdapat di dalam al Qur'an atau dengan kata lain Rasulullah menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam al Qur'an. Penafsiran semacam ini menjadi bahan perbincangan ulama, sehingga menimbulkan keragaman pendapat, ada yang menyetujui, ada pula yang menolaknya. Kelompok yang menyetujui mendasarkan pendapatnya pada 'ishmah (keterpeliharaan Nabi dari dosa dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat) disertai adanya beberapa ayat yang menunjukkan adanya wewenang Nabi untuk ditaati. Sementara kelompok yang menolaknya berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, tidak ada hukum kecuali semuanya merujuk kepada-Nya, termasuk Rasulullah juga dan mesti kembali kepada al Qur'an ketika hendak menetapkan sebuah keputusan/hukum.
Di dalam makalah ini, penulis tidak ingin berpanjang lebar berbicara mengenai keragaman pendapat tersebut, karena diakui atau tidak, diterima atau ditolak, ternyata dalam beberapa hal Rasulullah SAW menetapkan hukum yang tidak disebutkan di dalam al Qur'an dan ini berarti bahwa Rasulullah membuat hukum baru. Sebagai contoh larangan Rasulullah kepada seorang suami untuk memadu istrinya dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri. Dimana larangan tersebut –secara dzahirnya- bertolak belakang dengan QS. Al Nisa' ayat 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Akan tetapi setelah menghubungkan ayat tersebut dengan penafsiran/larangan Nabi di atas maka dipahami bahwa pada hakikatnya penambahan tersebut adalah penjelasan dari apa yang dimaksud oleh Allah SWT dalam firman-Nya tersebut.
Contoh yang lain ialah penetapan zakat fitrah, hukum rajam bagi pezina laki-laki yang muhshin (الزاني المحصن ), harta warisan bagi nenek, penetapan hukum dengan saksi dan sumpah, dan contoh-contoh yang lain yang banyak ditemukan pada persoalan fiqhi[24].
Termasuk pula dalam kategori penafsiran ini adalah بيان النسخ , yaitu penjelasan Rasululah bahwa ayat ini misalnya telah di nasakh, atau hukum ini telah dinasakh dengan hukum ini. Seperti misalnya penjelasan Nabi tentang wasiat, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah :
عن أنس بن مالك قال إني لتحت ناقة رسول الله صلى الله عليه وسلم يسيل علي لعابها فسمعته يقول إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه ألا لا وصية لوارث[25]
Hadis ini merupakan penjelasan dari Rasulullah bahwa wasiat bagi orang tua dan keluarga itu dinasakh hukumnya sekalipun bacaannya tetap disebutkan di dalam al Qur'an[26], yaitu :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ[27]
Contoh yang lain yaitu hadis Nabi yang berbunyi : [28]البكر بالبكر جلد مائة وتغريب عام (pemuda dan pemudi apabila berzina maka hukumnya dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun) merupakan penafsiran dari Nabi yang menasakh hukum ayat pada QS. Al Nisa' ayat 15 واللاتي يأتين الفاحشة من نسائكم فاستشهدوا عليهن أربعة منكم...الخ
Model Penafsiran Dalam Hadis Ditinjau Dari Segi Motifnya
Yang dimaksud dengan motif di sini adalah latar belakang yang mendorong adanya tafsir atau yang diistilahkan oleh Prof. Muin Salim sebagai إرادة التفسير (tujuan tafsir)[29]. Tetapi penulis sendiri melihat bahwa motif tafsir tidak terbatas pada aspek latar belakang atau tujuannya tetapi juga mencakup sebab munculnya, kenapa Nabi menyampaikan atau menjelaskan makna dari ayat-ayat al Qur'an. Oleh karena itu penulis melihat bahwa model penafsirannya dari segi motifnya terbagi kepada dua bagian[30], yaitu :
1. Model penafsiran langsung, artinya Rasulullah SAW menafsirkan ayat al Qur'an tidak didahului dengan pertanyaan atau qarinah yang menyebabkannya. Tetapi hal ini dilakukan oleh Nabi secara langsung, baik ketika beliau berkhutbah maupun dalam kondisi-kondisi yang lain. Pada umumnya[31] penafsiran Rasulullah dengan model ini memiliki sifat البيان الإرشادي "pengarahan". Maksudnya Rasulullah SAW dalam menafsirkan memiliki motif tujuan atau tujuan untuk mengarahkan dan memberitakan makna dari ayat yang ditafsirkan. Sebagai contoh, hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh al Bukhari melalui jalur Abu Bakrah bahwa pada saat Nabi berkhutbah –haji wada'- beliau menyampaikan :
الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق الله السموات والأرض السنة اثنا عشر شهرا منها أربعة حرم ثلاثة متواليات ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان
"Sesungguhnya zaman itu beredar seperti keadaannya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu adalah dua belas bulan, ada empat diantaranya yang dihormati, tiga di antaranya berturut-turut, yaitu zulqaidah, zulhijjah dan muharram, serta Rajab Madhar yang berada di antara Jumadi dan Sya'ban"[32]. Hadis sebenarnya memberikan penjelasan atau pengarahan makna dari ayat al Qur'an :
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ...الخ[33]
2. Model penafsiran secara tidak langsung, artinya Rasulullah SAW menjelaskan makna ayat al Qur'an karena ada sesuatu yang menghendakinya, baik dalam bentuk pertanyaan, perbuatan yang dilakukan, atau berupa kekeliruan pemahaman sahabatnya terhadap al Qur'an. Untuk model ini, penulis melihat bahwa ia dapat dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu:
v البيان الإرشادى "pengarahan", bentuk ini sama motifnya pada bagian yang pertama di atas, contohnya ketika Rasulullah SAW ditanya oleh para sahabatnya tentang tafsiran kata ظلما dalam QS. Al An'am ayat 28, maka Rasululah menerangkan pada mereka bahwa yang dikehendaki di dalam ayat tersebut adalah syirik. Beliaupun menguatkan tafsirannya dengan firman Allah dalam QS. Luqman ayat 13.
v البيان التطبيق "peragaan", artinya Rasulullah menjelaskan kandungan ayat karena didahului oleh sebuah perbuatan atau peragaan, dan peragaan itulah yang menjadi latar belakang Rasulullah menyampaikan secara lisan makna al Qur'an. Sebagai contoh, riwayat Muslim dan Turmudzi dari Jabir ra bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW ketika tiba di Mekah beliau tawaf tujuh kali lalu membaca firman Allah واتخذوا من مقام ابراهيم مصلى , kemudian Nabi mendatangi hajar aswad lalu menyentuhnya kemudian berkata, "kita mulai dengan bagian yang Alah mulai", lalu membaca إن الصفا والمروة من شعائر الله[34] .hadis ini merupakan bukti nyata bahwa Rasulullah di samping melaksanakan ibadah kepada Allah juga berusaha menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah tersebut kepada umatnya, bahkan beliau berusaha menghubungkannya dengan ayat yang dianggap memiliki keterkaitan satu sama lain.
v البيان التصحيحى "pembetulan", artinya Rasulullah SAW menjelaskan ayat al Qur'an karena ingin membetulkan kekeliruan pemahaman yang dialami sahabatnya. Hal ini terlihat ketika Rasulullah mengoreksi pemahaman sahabatnya yaitu 'Adiy bin Hatim karena kekeliruannya dalam memahami kata الخيط الأبيض dan الخيط الأسود yang terdapat dalam ayat tentang puasa[35].
Model Penafsiran hadis Ditinjau Dari Segi Cara Penyampaiannya
Model penafsiran yang seperti ini tidak terlepas dari defenisi hadis itu sendiri atau paling tidak cara Nabi menyampaikan hadisnya kepada para sahabat. Sebagaimana telah dikenal bahwa Nabi dalam bercengkrama dengan sahabatnya beliau paling tidak- menggunakan tiga cara, yaitu perkataan, perbuatan dan persetujuan (taqrir) Nabi.
Oleh karena itu, kaitannya dengan model penafsiran dalam bentuk ini, juga dibagi dalam tiga bagian[36]:
1. البيان القولي "perkataan", artinya Rasulullah SAW menjelaskan maksud dan makna al Qur'an dengan kata-katanya atau secara lisan. Dan bentuk banyak ditemukan dalam literatur-literatur yang ada. Misalnya penjelasan makna kata صلاة الوسطى sebagai salat ashar, dll.
2. البيان الفعلي "perbuatan", artinya Rasulullah dalam menjelaskan kandungan dan makna al Qur'an menggunakan metode keteladanan atau penafsiran Nabi tersebut terlihat pada sikap dan perbuatannya[37]. Bentuk seperti ini pun banyak ditemukan, misalnya saja tata cara salat sebagai penafsiran kaifiat pada perintah mendirikan salat yang datang dalam bentuk global أقيمواالصلاة .
3. البيان التقريري "persetujuan", artinya Rasulullah SAW menyetujui pemahaman dan atau sikap sahabat terhadap ayat al qur'an atau dengan kata lain model merupakan sebuah pembenaran dari Nabi yang dipahami dari diamnya beliau terhadap perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Sebagai contoh, persetujuan Nabi atas pemahaman dan sikap 'Amru bin Ash karena ia ('Amru) pada saat terjadi perang Dzatul salasil, ia melarang mandi junub dalam keadaan cuaca sangat dingin karena dapat menimbulkan mudarat bagi diri sendiri. Pemahaman 'Amru tersebut didasari pada QS. Al Nisa' ayat 29 ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما "Janganlah kamu membunuh diri kamu. Sesungguhnya Alah Maha Pengasih bagi kalian". Sementara pada awalnya, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud adalah larangan membunuh orang lain[38].
Model Penafsiran Dalam Hadis Ditinjau Dari Segi Sumbernya
Yang dimaksud sebagai sumber tafsir adalah faktor yang dijadikan sebagai pegangan dalam memahami makna ayat-ayat al Qur'an[39]. Bila sumber penafsiran ini diartikan umum maka kita akan melihat bahwa ada tafsir yang bersumber melalui periwayatan (tafsir bil ma'tsur), ada juga yang bersumber melalui akal atau pemikiran (tafsir bil ra'yi), ada pula yang memasukkan jenis yang ketiga yaitu tafsir bil isyari atau penafsiran yang didasari oleh isyarat-isyarat atau intuisi spiritual[40].
Namun terkait dengan penafsiran Nabi, maka tidak ada perselisihan di antara ulama bahwa penafsiran tersebut tidak terlepas dari wahyu. Selain adanya penegasan Allah di dalam al Qur'an bahwa Rasulullah tidaklah berbicara karena nafsunya melainkan ada tuntunan wahyu menyertainya, juga diakui bahwa Nabi sebagai penerima al Qur'an sekaligus penerima tafsiran makna ayat dari Jibril sebagai pembawa Wahyu[41].
Hanya saja kenyataan yang terjadi dilapangan, ternyata sumber penafsiran nabi tidak terbatas pada tuntunan al Qur'an atau Jibril semata, melainkan ijtihad Nabi pun termasuk di dalamnya. Pengkategorian model tafsir semacam ini, tidak terlepas dari penelusuran hadis-hadis tafsir yang menunjukkan adanya penggunaan sumber tafsir tersebut.
Oleh karena itu, penulis membagi model penafsiran nabi bila dilhat dari sumbernya terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu :
1. تفسير القرآن بالقرآن [42], sebuah bentuk penafsiran yang dilakukan oleh Nabi namun menggunakan ayat al Qur'an sebagai tafsirannya. Sebagai contoh, tafsiran kata ظلما dalam QS. Al An'am ayat 28 yang ditafsirkan oleh Rasulullah dengan menggunakan QS. Lukman ayat 13 sebagai bentuk kemusyrikan (الشرك ).
2. تفسير القرآن بالوحي , penafsiran yang dilakukan oleh Nabi yang disertai dengan tuntunan wahyu, maksudnya Jibril memberikan penjelasan kepada Nabi makna dan maksud dari ayat-ayat al Qur'an. Sebagai contoh, adalah ketidakmampuan Nabi menjawab pertanyaan seorang Yahudi mengenai nama-nama bintang yang sujud kepada Nabi Yusuf as. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Yusuf : 4. kemudian Jibril datang mejelaskan kepada Nabi Muhammad tentang jawaban pertanyaan tersebut[43].
3. تفسير القرآن بالإجتهاد , penafsiran yang dilakukan oleh Rasulullah didasari oleh ijtihad atau kemampuan bahasa yang dimilikinya. Akan tetapi model penafsiran ini merupakan bahan diskusi yang panjang –sebagaimana disebutkan di atas-, tetapi ketika hadis-hadis tafsir diteliti maka di sana ditemukan beberapa penfasiran nabi yang tampaknya tidak didasari oleh wahyu baik al Qur'an maupun yang bukan al Qur'an (tanpa tuntunan Jibril). Hal itu dapat dilihat pada riwayat mengenai salat Nabi SAW terhadap jenazah Abdullah bin Ubai bin Salul yang dikenal sebagai orang munafik. Sikap Rasulullah tersebut didasari oleh pemahamannya pada QS. Al Taubah : 80 yang beliau anggap bahwa ayat tersebut merupakan pilihan padanya, yang mungkin pemahaman Nabi tersebut disebabkan oleh adanya huruf takhyir "pilihan" yaitu أو . sehingga beliau tetap melaksanakan salat jenazah tersebut disertai penegasannya bahwa beliau akan memohonkan ampun untuk Abdullah bin Ubai lebih dari tujuh puluh kali. Akan tetapi sikap nabi ditegur bahkan dihalangi oleh sahabatnya sendiri yaitu Umar bin Khattab yang melihat ayat tersebut bukan sebagai pilihan melainkan informasi dari Allah bahwa Ia tidak akan mengampuni dosa orang-orang yang tergolong di dalamnya. Dan ternyata tidak lama kemudian turun ayat yang mendukung pendapat Umar yaitu QS. Al Taubah : 84 "Dan janganlah kamu sekali-kali mensalati jenazah salah seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan merelka mati da;lam keadaan kafir."[44]
Kasus sembahyang jenazah di atas dapat memberikan petunjuk adanya penggunaan ra'yu oleh Nabi dalam memahami al Qur'an. Akan tetapi penafsiran Nabi yang bersifat rasio bila mengalami kekeliruan maka wahyu akan turun memberikan koreksi dan pembetulan, dan inilah yang membedakan Nabi dan orang-orang yang datang setelahnya sekaligus berdampak pada boleh tidaknya penggunaan akal dalam menafsirkan al Qur'an.
[1] Lihat Muhammad Husain al Dzahabi, tafsir wal mufassirun (Beirut; Dar al Fikr, 1976), cet. II, jil. II, hal. 50
[3] Lihat Muhammad bin Jarir bin yazid al Amili Abu Ja'far al Thabari, jami'u al Bayan fi Ta'wi al Qur'an (tt; Muassasah al Risalah, 2000), cet. I, jil. I, hal. 75
[4] 'Imaduddin Abu al Fida'I Ismail bin Umar Ibnu Katsir, Tafsir al Qur'an al Adzim (Beirut; Dar al Kutub al 'Ilmiah, 1998), jil. VIII, hal. 207
[5] M. Quraish Shihab, Tafsir al Mishbah; Pesan, Kesan dan Keserasian al Qur'an (Ciputat; Lentera Hati, 2006), jil. XIV, hal. 381.
[6] Pengertian ini terasa perlu untuk disajikan, sebab ada keraguan bahkan ketidaksanggupan bagi penulis untuk menentukan maksud dari kata tersebut. Karena di satu sisi "model" diartikan sebagai bentuk namun di sisi lain ada istilah yang kurang lebih menyerupainya, termasuk kata fungsi, motif, dan sifat. Sekalipun dari kata-kata tersebut –penulis yakin- ada perbedaan satu sama lain.
[7] Lihat Komaruddin & Yooke Tjuparmah S. komaruddin, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah (Jakarta; Bumi Aksar, 2002), cet. II, hal. 152.
[8] Pembagian tampaknya berbeda dengan konsep Dr. Muhammad Husain al Dzahabi dalam karyanya tafsir wa al mufassirun, sebab ia membagi model penafsiran Nabi ke dalam lima kategori. Akan tetapi pembagian ini penulis pilih, di samping kesimpulan yang dari keterangan di atas juga adanya perbedaan dari masing-masing ilmuwan, yang mempengaruhi penulis untuk mencoba berbeda dengan mereka sekalipun masih dalam wilayah "berdiri di pundak orang".
[9] Tim Media, Kamus Ilmiah Populer (tt; Media Center, 2002), cet. I, hal 132.
[10] Penyajian materi fungsi tafsir di hadapan mahasiswa tafsir hadis khusus semester VI fak. Ushuluddin UIN Makassar dengan mata kuliah Metode Penelitian Tafsir pada tanggal 9 Mei 2008.
[11] Pembagian ini tampaknya berbeda dengan konsep Prof. Abdul Muin Salim. Lihat selengkapnya pada Abdul Muin Salim, Beberapa Aspek Metodologi Tafsir al Qur'an (Ujung Pandang; Lembaga Studi Kebudayaan Islam, 1990), hal. 59
[12] Ahmad bin Muhammad bin Hanbal. al Musnad; kitab awwalu musnad al basriyyin. Riyadh: Maktabah al Turats al Islami. 1994, jil. IV, hal. 100
[14] Abu Husain Muslim bin al Hajjaj al Qusyairi al Naisaburi. Shahih Muslim; kitab al hajj. Riyadh: Dar Alam al Kutub. 1996, jil.
[15] QS. Al Baqarah : 178
[16] Bunyi ayat tersebut adalah وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
[17] Lihat Ibnu Katsir, Op.Cit, tafsiran ayat tersebut
[18] Lihat Muhammad bin Ali bin Muhammad al Syaukani, Fathul Qadir al Jami' baina Fanni al Riwayah wa al Dirayah min Ilmi al Tafsir (Beirut; al Maktabah al 'Ashriyah,tt), jil. I, hal 242, dan lihat juga Abu Daud, sunan Abi Daud; Bab al Du'a (Indonesia; Maktabah Dahlan, tt), jil. II, hal. 76.
[19] QS. Al Anfal : 60
[20] QS. Al Maidah : 38
[21] Lihat QS. Ali Imran ayat 97 dan penjelasan al Qurthubi mengenai ayat tersebut.
[22] Lihat penjelasan lebih luas mengenai alasan Yahudi dianggap sebgai orang yang dimurkai pada M. Quraish Shihab
[23] Diantara tipe orang yang tersesat, yaitu : 1) tidak mengetahui atau mengenal petunjuk Allah SWT dan atau agama yang benar, 2) pernah memiliki pengetahuan agama bahkan keimanan pun tumbuh di dalam hatinya. Akan tetapi pengetahuan tersebut tidak ia kembangkan atau tidak mengasah dan mengasuh jiwanya sehingga imannya pun menjadi pudar.
[24] Lihat Muhammad Husain al Dzahabi, Op.Cit, hal. 57.
[25] HR. Turmudzi, kitab al washaya an Rasulillah; babma ja'a la wasiyah li warits. HR. al Nasa'I, kitab al washayah; bab ibthal washiyah li warits. HR. Abu Daud, kitab al Washayah; bab ma ja'a fi washiyah li warits, HR. ibnu Majah, kitab al washayah; bab la washiyah li warits. Imam Turmudzi mengkategorikan hadis tersebut sebagai hadis hasan sahih karena memang semua perawinya mampu dipertanggungjawabkan.
[26] Pembahasan ini sangat terkait dengan persoalan nasikh mansukh, baik pembagiannya maupun jenisnya di dalam al Qur'an. Sebab dari pembagian nasikh mansukh tersebut adalah نسخ القرآن بالسنة yang tentunya hal ini berimplikasi pada tetap dan tidaknya hukum ayat al Qur'an demikian pula dengan lafadz/bacaannya. Lihat Manna' al Qatthan, Mabahits fi Ulum al Qur'an (Riyadh;tt), hal. 236-238. Sebagaimana contoh di atas menunjukkan bahwa al Qur'an dinasakh dengan hadis yang berakibat terhapusnya hukum ayat namun bacaannya tetap. Akan tetapi karena hadis yang disebutkan tersebut hanya mencapai derajat ahad sehingga menimbulkan banyak polemik. Termasuk misalnya Prof. Quraish Shihab angkat bicara dengan mengatakan setelah ditelusuri hadis tersebut secara keseluruhan, ternyata teksnya berbunyi "sesungguhnya Allah telah memberikan haknya kepada setiap yang berhak, dengan demikian tidak ada (tidak dibenarkan) wasiat kepada penerima warisan". Kata-kata sesungguhnya Allah telah memberikan dan seterusnya menunjuk kepada ayat waris. Sehingga dipahami bahwa hadis tersebut menyatakan bahwa yang menasakh adalah ayat-ayat waris tersebut bukan hadis Nabi yang bersifat ahad tersebut. Lihat M. Quraish Shihab, Op.Cit, hal, 149
[27] QS. Al Baqarah : 180
[28] Hadis tersebut diriwayatkan oleh Muslim dengan lafadz قال رسول الله صلى الله عليه وسلم خذوا عني خذوا عني قد جعل الله لهن سبيلا البكر بالبكر جلد مائة ونفي سنة والثيب بالثيب جلد مائة والرجم akan tetapi Ibnu Majah meriwayatkannya sesuai dengan lafadz yang disebutkan di atas.
[29] Perkuliahan tafsir hadis khusus, tanggal 9 Mei 2008
[30] Pengkategorian ini memiliki perbedaan dengan konsep yang ditawarkan oleh Prof Muin Salim, sebab ia hanya membagi model tafsir berdasarkan motifnya ke dalam tiga bentuk, yaitu irsyadi, tathbiqi, dan tashhih. Lihat Abdul Muin Salim, Op.Cit, hal. 60-61
[31] Penulis –sampai saat ini- tidak berani mengatakan hanya satu bentuk penafsiran dengan model ini, karena dalam pikiran penulis sendiri ada keraguan atau ketidakyakinan bahwa kemungkinan ada penjelasan dari secara langsung tidak dalam arti pengarahan tetapi berarti berita atau informasi (البيان الأخبارى ). Tetapi bentuk ini disebutkan pada pembahasan di atas karena selama penelitian ini, penulis tidak atau belum menemukan contoh yang bisa mewakili penjelasan yang bersifat pemberitaan atau informasi tersebut
[32] HR. Bukhari, kitab bad'ul khalqi; bab ma ja'a fi sab'I ardhiyn, juga pada kitab al magazi; bab hajjatil wada'. HR. Muslim, kitab al qasamah wal maharibin; bab taglidhu tahrimi al dima'i.
[33] QS. Al Taubah : 30
[34] HR. Turmudzi, kitab al hajji 'an Rasulillah; bab ma ja'a annahu yubdau bis shafa qabla al marwah. Dan turmudzi sendiri mengakui bahwa kualitas hadis tersebut adalah hasan sahih
[35] HR.Bukhari, kitab al shaum; bab qaulihi Ta'ala: wakulu wasyrabu hatta yatabayyanu lakumuml khaithu l abyadhu….
[36] M. Quraish Shihab ketika menjelaskan fungsi dan posisi sunnah dalam tafsir, menyebutkan bahwa Rasulullah menjelaskan arti dan maksud ayat al Qur'an melalui empat cara, yaitu ucapan, perbuatan, tulisan, ataupun taqrir. Lihat M. Quraish Shihab, Membumikan al Qur'an ; Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung; Mizan Pustaka, 2007), cet. XXX, hal. 128. tetapi penulis di dalam makalah ini hanya menyebutkan tiga macam bentuk, tidak termasuk tulisan, karena Rasulullah dikenal sebagai seorang Nabi yang tidak pandai membaca dan menulis –sekalipun masalah ini masih terus diperbincangkan oleh para ulama sehingga mengenai maksud kata ummi bagi Nabi memiliki keanekaragaman pendapat, hanya saja mayoritas ulama memahami sebagai ketidakmampuan membaca dan menulis- sehingga mustahil beliau menjelaskan kandungan al Qur'an dengan tulisan. Dan yang mendukung pendapat ini, termasuk di antaranya adalah pak Quraish Shihab sendiri bahkan beliau menjadikan keummian Nabi tersebut sebagai tanda bukti kebenaran al Qur'an. Atas dasar tersebut penulis mengira bahwa penyebutan cara penjelasan Nabi dengan "tulisan" sebagaimana telah disebutkan hanyalah –mungkin- kesalahan penulisan atau percetakan, atau memang ada cara penjelasan seperti itu namun penulis belum menemukannya. Wallahu a'lam.
[37] Nabi Muhammad telah diberi jaminan wewenang untuk menfasirkan al Qur'an sekalipun melalui perbuatan dan tingkah lakunya. Tingkah lakunya merupakan panutan terbaik bagi mereka yang mengharapkan rahmat Alah dan keselamatan di hari kiamat. (QS. Al Ahzab : 330
[38] Lihat al Qurtuby, penjelasan surat al nisa' : 29
[39] Abdul Muin Salim, op.Cit, hal. 67
[40]Melihat makna dan maksud dari metode tafsir sebagai sebuah upaya mengkaji al Qur'an berdasarkan penelitian empiris, maka penulis melihat –ini sesuai dengan pendapat Dr. Mustamin Aesyad, MA yang disampaikan pada perkuliahan tafsir hadis khusus semester VI dengan mata kuliah Tfasir Muqaran tanggal 5 Mei 2008- bahwa tafsir bil isyari tidak bisa dikategorikan sebagai metode tafsir berdasarkan sumbernya melainkan hanya tepat dianggap sebagai penjelasan spiritual terhadap ayat al Qur'an.
[41] Dalam bahasa Prof. Muin Salim, wahyu yang diterima oleh Nabi dibedakan atas wahyu al-Qur'an (الوحي القرآني )dan wahyu yang tidak termasuk dalam kelompok wahyu yang pertama (السنة ). Akan tetapi kaitannya dengan sumber tafsir pada masa Nabi maka jenis wahyu yang pertama dikenal dengan istilah tafsir al Qur'an bil al Qur'an dan jenis wahyu yang kedua yaitu tafsir al Qur'an bi al wahyi.
[42] Istilah ini sebenarnya penulis kutip dari istilah Prof. Muin Salim karena adanya kaitan bahkan memang terlihat relevan dengan masalah yang disebutkan. Lihat Abdul Muin Salim, Op.Cit, hal. 67
[43] Lihat Ibnu Katsir ketika menafsirkan QS. Yusuf : 4, di sana ia menyampaikan sebuah riwayat yang menyebutkan alur cerita tersebut . dan ia pun sendiri sebagai ahli hadis –di samping ahli tafsir- menegaskan bahwa kualitas hadis tersebut dapat dipertanggungjawabka
[44] Lihat Salahuddin Ibn Ahmad al Adlabi, Manhaj Naqd al Matn Ind al Ulama al Hadist al Nabawi terj. Oleh HM. Qodirun Nur & Ahmad Musyafiq Metodologi Kritik Matan Hadis (Jakarta; Gaya Media Pratama, 2004), cet. I, hal. 226-227.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar