Senin, 26 Desember 2011

aqsam al-Qur'an (sumpah-sumpah di dalam al-Qur'an)


Aqsa>m al-Qur’a>n
(Sumpah-sumpah di dalam al-Qur’an)
 oleh: Muhammad Agus

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Al-Qur’an sesuai dengan nama dan fungsinya yaitu bermakna “sesuatu yang dibaca”[1] yang dapat menjadi hudan[2] atau petunjuk dalam kehidupan manusia, mengingatkan mereka untuk selalu membaca dan mengkaji serta mengamalkannya. Karena hanya dengan itulah, al-Qur’an akan menampakkan kemukjizatannya.
Hanya saja, bila berbicara mengenai al-Qur’an setidaknya ia harus dilihat dari empat aspek. Pertama, al-Qur’an adalah sarana ibadah (al-muta’abbadu bi tila>watihi) artinya dengan membaca al-Qur’an -paham atau tidak paham artinya- maka seseorang akan mendapatkan pahala sebagai suatu ibadah kepada Allah SWT. Akan tetapi ini tidak berarti bahwa membaca kitab-kitab yang lain tidak mendapatkan pahala. Selama niat dan tujuannya baik maka semuanya juga akan dinilai ibadah oleh Allah.[3]
Kedua, al-Qur’an mesti diyakini sebagai wahyu. Dengan kata lain, ia adalah firman Allah SWT sehingga apa yang disampaikan al-Qur’an adalah benar dan pasti membawa kebaikan serta di dalamnnya tidak mungkin terdapat kekeliruan, kesalahan dan kontradiksi antara ayat satu dengan yang lain.[4] Bila ada ayat yang kelihatannya bertentangan atau semacamnya maka bukan ayatnya yang salah tetapi pemahaman mengenai ayat tersebut yang perlu diperdalam.
Ketiga, al-Qur’an adalah sebuah pengamalan. Artinya al-Qur’an diturunkan oleh Allah bukan sekedar bacaan semata tetapi ia perlu dijiwai dan dibuktikan lewat tingkah laku dan aplikasi nyata. Kerahmatan al-Qur’an akan lebih terasa bila nilai-nilai yang terdapat di dalamnya telah direalisasikan dalam kehidupan manusia.
Keempat, al-Qur’an adalah sebuah nash atau teks yang berbahasa Arab.[5] Ini berarti, seseorang yang ingin mengkaji dan mempelajari al-Qur’an apatah lagi ingin menafsirkannya maka ia tidak boleh melepaskan diri dari kemampuan berbahasa Arab. Karena itulah, para ulama menetapkan beberapa persyaratan khusus dalam menafsirkan al-Qur’an termasuk di antaranya adalah penguasaan terhadap bahasa Arab.[6]
Terlepas dari perbedaan pandangan ulama –khususnya Muktazilah dan Sunni- mengenai kemukjizatan bahasa dan sastra al-Qur’an, yang pastinya ia memiliki bahasa yang tidak tertandingi. Bahkan al-Qur’an sendiri menawarkan tantangan kepada orang-orang yang meragukannya. Keindahan, keistimewaan dan “keanehan” bahasanya itulah sehingga melahirkan banyak disiplin ilmu linguistik, seperti nah}wu (ilmu tata bahasa), dan bala>gah (sastra). Salah satu aspek kebahasaan yang menarik untuk dikaji dari al-Qur’an adalah tentang sumpah dalam al-Qur’an yang lebih dikenal dengan istilah aqsa>m al-Qur’a>n.
Secara historis, turunnya al-Qur’an tidak bisa diabaikan begitu saja dengan tradisi Arab, wilayah di mana ia diturunkan. Munculnya aqsa>m al-Qur’a>n pun tidak terlepas dari tradisi bangsa Arab pada waktu itu. Sejarah bangsa Arab menuturkan bahwa sumpah termasuk bagian dari tradisi yang telah lama dianut oleh masyarakat Arab. Mereka bersumpah bila bermaksud untuk menguatkan pernyataan mereka, atau untuk menegaskan perintah, atau menghilangkan keraguan dari lawan bicara. Kebiasaan ini terus berlanjut hingga sekarang. Bedanya, sebelum mereka memeluk Islam, sumpah yang mereka ucapkan adalah atas nama Latta> dan ‘Uzza> sesembahan mereka, sedangkan setelah memeluk Islam, sumpah yang mereka ucapkan atas nama Allah.
Bahkan bukan hanya itu, karakteristik sebagian orang Arab adalah sulit percaya kepada orang lain sampai terbukti kebaikan dan kebenarannya. Berbeda dengan orang Persia, asalkan mereka tahu bahwa orang tersebut adalah muslim maka mereka akan menghormati dan melayaninya kecuali sudah terbukti keburukannya.[7] Karena itu, dalam percakapan orang Arab sering ditemukan kata-kata sumpah والله والله والله . Bahkan bukti yang lain dapat dipahami dari sejarah atau kronologis turunnya al-Qur’an antara periode Makkah dan Madinah. Ayat-ayat yang turun di Makkah kebanyakan ayat-ayatnya pendek dan ringkas namun berisi dengan kata-kata sumpah yang jelas. Sedangkan periode Madinah, ayat-ayatnya secara umum panjang dan hanya sedikit kata-kata sumpah yang disebutkan secara jelas. 
Karena pentingnya pemahaman terhadap aqsa>m al-Qur’a>n maka penulis menyusun sebuah makalah yang di dalamnya akan dibahas mengenai apa dan bagaimana serta seluk-beluk sumpah dalam al-Qur’an.

Hakikat Sumpah dalam al-Qur’an
Secara bahasa, أقسام   merupakan bentuk plural dari kata قسم  (qasam) yang berarti sumpah[8]. Namun pada dasarnya, kata qasam berasal dari akar kata dengan huruf-huruf ق ، س ، م  yang memiliki dua makna dasar, yaitu : “indah dan baik”, serta bermakna “membagi sesuatu”.[9]
Dalam bahasa Arab, setidaknya ada tiga kata yang sering dimaknai dengan sumpah yaitu, al-qasam, al-h}ilf dan al-yami>n. Telah menjadi “maklum” di kalangan peneliti bahasa bahwa penelitian induktif secara menyeluruh menampik adanya sinonimitas antara keduanya. Dengan kata lain, ikhtila>f al-alfa>z}i yu>jibu ikhtila>f al-ma’a>ni> (perbedaan kosa kata mengharuskan perbedaan makna), artinya setiap kata yang sering diartikan sama pada dasarnya memiliki perbedaan antara satu dengan yang lain.
Al-H{ilf dan al-qasam misalnya, masing-masing dari dua kata tersebut sering digunakan untuk menafsirkan yang lain. Hanya saja kata al-h}ilf dalam cita rasa Arab murni lebih diarahkan pada kata sumpah yang berkonotasi negatif dan atau bersifat keraguan. Sebagaimana seringnya ditemukan kata حلفة فاجر  (sumpah sang pendosa), أحلوفة كاذبة  (sumpah sang penipu), dan belum pernah terdengar حلفة بر  (sumpah kebaikan). Bahkan dalam Arab, kalimat ah}lafa al-gula>m berarti seorang anak telah melampaui batas usia “mimpi” tetapi masih diragukan kebalighannya. Orang Arab juga mengatakan, “na>qah muh}lifah al-sina>m”, untuk menunjukkan unta yang umurnya diragukan.[10]
Lebih jauh lagi, di dalam al-Qur’an semua kata yang berasal dari akar kata “h}a, lam, dan fa” yang disebutkan kurang lebih 13 kali menunjukkan arti pelanggaran sumpah tanpa terkecuali.[11] Biasanya, kata kerja itu, disandangkan kepada orang-orang munafik. Seperti dalam ayat-ayat surat al-Taubah yang mengungkap kepalsuan sifat munafik, di antaranya :
“Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah: "Jikalau kami sanggup tentulah kami berangkat bersamamu." mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang berdusta.”[12]
“Dan mereka (orang-orang munafik) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa Sesungguhnya mereka termasuk golonganmu; padahal mereka bukanlah dari golonganmu, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang sangat takut (kepadamu).”[13]
Hanya sekali saja kata kerja ini muncul dan disandangkan dengan kata ganti orang-orang mukmin, namun langsung diikuti dengan penjelasan tentang kewajiban membayar kaffa>rah sumpah:
“Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu.”[14]
Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa kata qasam memiliki makna yang lebih luas dan lebih lengkap bahkan lebih mendalam dibandingkan dengan makna al-h}ilf.[15] Karena –sekali lagi- kata al-h}ilf lebih dibatasi pada makna yang meragukan sedangkan kata qasam bermakna sumpah dalam arti yang lebih umum.
Sementara kata aima>n –sebagaimana pada ayat di atas- merupakan bentuk plural dari kata yami>n yang berarti “tangan kanan”, lawan dari “tangan kiri”. Sumpah disebut aima>n karena kebiasaan orang-orang Arab dahulu memegang tangan kanan temannya pada waktu mengucapkan sumpah.[16] Atau ia dikatakan yami>n sebagai sebuah isyarat bahwa sumpah tersebut akan dipelihara dan dijaga dengan baik sama halnya dengan penjagaan tangan kanan.[17]
Dari perbedaan ketiga istilah sumpah yang disebutkan di atas, penulis melihat bahwa penggunaan istilah qasam atau aqsa>m al-Qur’a>n bukan al-h}ilf dan al-yami>n  karena kata qasam di samping memiliki makna yang lebih luas juga konotasinya positif sesuai dengan makna dasarnya “indah dan baik” sehingga istilah tersebut berindikasi pada sumpah-sumpah yang disebutkan atau yang terdapat di dalam al-Qur’an memiliki nilai dan tujuan yang baik.
Adapun sumpah menurut istilah adalah sebuah pernyataan yang menguatkan dan menegaskan sesuatu dengan menyebutkan nama Allah atau salah satu dari sifat-sifat-Nya.[18] Sumpah juga diartikan sebagai sebuah pernyataan yang mengikat seseorang untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu.[19] Ia juga dapat dimaknai –sebagaimana penjelasan ahli Nahwu- bahwa sumpah adalah sebuah pernyataan yang dapat memperkuat sebuah berita. Sehingga firman Allah SWT :
“Dan Allah mengetahui bahwa Sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.”[20]
Ayat tersebut dikategorikan sebagai salah satu bentuk sumpah sekalipun redaksinya adalah bentuk berita tetapi ia diperkuat dengan adanya huruf tauki>d, yaitu inna dan la>m al-ibtida>’.[21]
Lain lagi dengan Dr. Mardan, M.Ag. (dekan fakultas Adab & Humaniora sekaligus dosen Tafsi>r wa Ulu>muhu di UIN Alauddin Makassar) menjelaskan bahwa aqsa>m al-Qur’a>n –berdasarkan beberapa pengertian yang ditawarkan ulama- adalah sumpah-sumpah yang dinyatakan oleh Allah dalam al-Qur’an, baik yang diperbuat atau tidak diperbuat terhadap sesuatu perbuatan yang diperkuat dengan kata-kata sumpah (adawa>t al-qasam) sesuai dengan ketentuan syara’.[22] (yang dalam kurung dan garis miring adalah dari penulis).
Hanya saja, penulis setelah membandingkan beberapa penjelasan di atas memiliki pemahaman yang –tampaknya- berbeda dengan pengertian dan kesimpulan tersebut. Sayyid Sa>biq misalnya, membatasi sumpah pada sebuah pengakuan disertai dengan penyebutan nama dan atau sifat-sifat Allah.[23] Hal ini berbeda dengan fakta qasam dalam al-Qur’an yang ternyata obyek sumpahnya (al-muqsam bihi) terkadang makhluk-makhluk Allah.
Demikian pula dengan Manna>’ al-Qat}t}a>n, ia membatasi sumpah pada aspek dilakukan dan tidak dilakukannya suatu perbuatan. Hal ini pun berbeda dengan tujuan dan fungsi sumpah dalam al-Qur’an. Karena sumpah dalam al-Qur’an tujuannya adalah untuk memperkuat atau menegaskan al-muqsam ‘alai>hi (maksud yang diinginkan diperkuat atau sasaran sumpah) di dalam hati seorang hamba agar ia dapat yakin dengan seyakin-yakinnya.[24]
Adapun kesimpulan dari Dr. Mardan di atas, penulis berasumsi bahwa ia membatasi sumpah pada kalimat atau ayat yang menggunakan kata-kata sumpah saja. Kesimpulan ini sama dengan defenisi sumpah yang ditawarkan oleh Nashruddin Baidan bahwa sumpah di dalam al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dalam bentuk kalimat sumpah.[25] Defenisi ini berbeda dengan tujuan dan fungsi sumpah itu sendiri, karena untuk memperkuat dan menegaskan sesuatu tidak mesti menggunakan kata-kata sumpah. Bahkan huruf-huruf tauki>d pun sudah cukup sebagai alat untuk memperkuat maksud yang diinginkan itu. Lebih jauh lagi, sebuah ayat yang tidak menggunakan kata sumpah dan huruf tauki>d tetapi maknanya memberikan indikasi sumpah, itu juga dikategorikan sebagai qasam (sumpah).[26]
Untuk menyelesaikan “kebingungan” tersebut, penulis tertarik dengan defenisi ahli Nahwu yang dikutip oleh al-Zarkasyi> di atas kemudian menggabungkan dengan beberapa defenisi yang lain, apatah lagi Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah sebagai salah seorang ulama yang menulis sebuah kitab khusus berbicara tentang sumpah di dalam al-Qur’an yaitu “al-Tibya>n fi> Aqsa>m al-Qur’a>n” tidak menjelaskan defenisi qasam itu secara rinci, tetapi ia hanya menyebutkan substansi dari sumpah atau qasam tersebut.[27] Oleh karena itu, penulis berkesimpulan bahwa aqsa>m al-Qur’a>n adalah sumpah-sumpah yang dinyatakan oleh Allah di dalam al-Qur’an untuk memperkuat suatu berita, baik yang menggunakan kata-kata sumpah dan atau huruf-huruf tauki>d maupun sumpah yang dipahami dari segi maknanya”.[28]
Bentuk-bentuk Sumpah dalam al-Qur’an
Berbicara mengenai bentuk-bentuk sumpah tidak terlepas dari pemahaman terhadap defenisinya. Dengan kata lain, defenisi atau pengertian di atas sudah menggambarkan apa dan bagaimana bentuk sumpah di dalam al-Qur’an.
Ditinjau dari segi sifatnya atau cara penyampaiannya, maka sumpah terbagi ke dalam dua bentuk, yaitu :
Pertama, al-qasam al-z}a>hir (sumpah yang bersifat konkrit), yaitu sumpah yang jelas-jelas disebutkan fi’il al-qasam-nya dan atau al-muqsam bihi-nya. Perlu dipahami bahwa unsur-unsur sumpah di dalam al-Qur’an ada tiga:
1.    Fi’il yang di-muta’addi-kan dengan huruf jar (bi). Sebab penggunaan kata sumpah atau قسم    dalam bahasa Arab mesti diubah dalam bentuk fi’il muta’addi atau kata kerja yang membutuhkan obyek dengan perantaraan huruf ba (ب ) yaitu أقسم بـــ.... . Hanya saja dalam pembicaraan –khususnya bangsa Arab-, sumpah sering sekali dilakukan sehingga terkadang bentuk kata kerja tersebut dihilangkan dan diringkas dengan hanya menyebutkan huruf bantunya (ب )[29] dan kemudian huruf ba tersebut diganti dengan huruf wawu (و ) khusus pada kata benda yang konkrit (ism z}a>hir), misalnya pada QS. al-Fajr/89 : 1-2.
Selain huruf wawu, huruf ba juga dapat diganti dengan huruf ta (ت).[30] Hanya saja huruf ta ini khusus digunakan pada lafz} al-Jala>lah (الله) dan sasaran sumpah yang menakjubkan atau mengagumkan, misalnya pada firman AllahQS. al-Anbiya/21: 57
 Akan tetapi perlu juga diketahui bahwa sumpah dalam al-Qur’an yang menggunakan kata kerja aqsama bi sering digandengkan dengan huruf na>fi>  (لا), seperti pada awal QS. Al-Qiya>mah dan awal QS. Al-Balad. Ulama berbeda pendapat mengenai makna dari huruf لا  tersebut, namun yang pasti dimasukkannya huruf na>fi> tersebut ke dalam fi’il aqsama sebagai bentuk muba>lagah atau berlebih-lebihan dalam menegaskan kemuliaan obyek sumpahnya.[31]
2.    Al-Muqsam bihi yaitu lafal yang dipakai bersumpah. Penulis memahaminya sebagai obyek sumpah. Lafal-lafal atau obyek-obyek yang dipergunakan Allah dalam menyatakan sumpah di dalam al-Qur’an, ada dua macam: 1) bersumpah dengan atas nama diri-Nya sendiri, 2) dengan atas nama makhluk-Nya. Tentunya di balik penyebutan obyek sumpah tersebut memiliki hikmah dan tujuan tersendiri. Mengenai tujuan itu akan dijelaskan kemudian. Hanya saja di sini perlu ditambahkan bahwa Tuhan bebas bersumpah dengan menggunakan dengan apa saja yang dikehendakinya. Namun, bagi manusia tidak boleh bersumpah selain dari nama Allah, sebab hal tersebut termasuk perbuatan terlarang. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. dari Umar ibn al-Khattab :
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم سمعه يحلف بأبيه . فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إن الله ينهاكم أن تحلفوا بأبائكم
“Bahwasanya Rasulullah saw pernah mendengarkan Umar bersumpah atas nama bapaknya, lalu Rasulullah menegurnya dengan mengatakan; “Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan atas nama bapak-bapak kalian”.[32]
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hikmah pelarangan tersebut karena bersumpah dengan sesuatu itu berarti pemuliaan dan pengagungan kepadanya. Sedangkan pengangungan itu pada dasarnya hanyalah milik Allah swt. semata.[33]
3.    Al-Muqsam ‘alaihi yaitu sesuatu yang ingin diperkuat melalui sumpah tersebut, dengan kata lain, ia merupakan sasaran sumpah. Karena al-muqsam ‘alaihi merupakan sesuatu yang ingin diperkuat atau dipertegas maka hendaknya ia termasuk sesuatu yang layak untuk tujuan tersebut. Misalnya, persoalan ghaib dan tersembunyi.[34] Hanya saja perlu diketahui bahwa di dalam al-Qur’an, Allah swt. bersumpah dengan banyak sasaran dan tujuan namun secara garis besar al-muqsam ‘alaihi terdiri dari dua hal, yaitu pokok-pokok keimanan dan keadaan manusia.[35] al-muqsam ‘alaihi juga sering disebut sebagai jawa>b al-qasam. Oleh karena itu, di dalam al-Qur’an jawa>b al-qasam terdiri dari dua jenis. Pertama, jawa>b al-qasam yang disebutkan dan inilah yang paling banyak. Misalnya firman Allah swt.
Ya>si>n. Demi Al Quran yang penuh hikmah. Sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul.”[36]
Adapula jawa>b al-qasam dijatuhkan atau tidak disebutkan. Ketika hal ini terjadi, maka itu menunjukkan kemuliaan dan keagungannya.[37] Misalnya pada firman Allah swt.
“Demi fajar. Dan malam yang sepuluh. Dan yang genap dan yang ganjil. Dan malam bila berlalu. Pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh orang-orang yang berakal. Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap kaum 'A>d?”
Obyek sumpah pada ayat di atas adalah waktu-waktu yang memiliki keagungan, karena merupakan waktu yang paling baik untuk memperbanyak ibadah sehingga pantas dijadikan oleh Allah sebagai sumpah. Oleh karena itu, untuk ayat ini, ulama memiliki keragaman pendapat. Pertama, ada yang mengatakan bahwa sumpah di atas tidak memerlukan lagi jawaban atau al-muqsam ‘alaihi, ia tidak memerlukan jawaban lagi. Kedua, ada yang mengatakan bahwa al-muqsam ‘alaihi-nya mah}z\u>f (dijatuhkan) dan taqdi>r atau kira-kiraannya adalah لتعذبن يا كفار مكة  “kalian pasti akan disiksa wahai orang kafir Makkah”. Ketiga, ada yang berpendapat bahwa al-muqsam ‘alaihi-nya ayat di atas tidak dijatuhkan dan tetap disebutkan yaitu pada ayat ke-14 (إن ربك لبالمرصاد  ). Namun pendapat yang paling sesuai dengan kaidah dan kenyataan yang ada adalah pendapat yang mengatakan bahwa sumpah di atas tidak membutuhkan lagi jawaban atau al-muqsam ‘alaihi.[38]
Mengenai al-muqsam ‘alaihi atau jawab al-qasam, terkadang pula ia dijatuhkan karena ada dalil atau qarinah yang menunjukkan hal itu. Sebagai contoh firman Allah swt.
“Aku bersumpah demi hari kiamat. Dan Aku bersumpah dengan jiwa yang amat menyesali (dirinya sendiri).[39]
Jawa>b al-qasam ayat di atas dijatuhkan karena adanya petunjuk pada ayat berikutnya :
“Apakah manusia mengira, bahwa kami tidak akan mengumpulkan (kembali) tulang belulangnya?” dan seterusnya.
Ayat ini oleh kalangan mufassirin, termasuk di antaranya Ibn ‘A<syu>r menjelaskan bahwa ayat tersebut merupakan jawa>b al-qasam dari ayat sebelumnya dan taqdi>r-nya adalah لنجمعن عظامكم ونبعثكم للحساب .[40]
Dari keterangan-keterangan di atas dapat dipahami bahwa penyebab jawa>b al-qasam ditiadakan atau dijatuhkan setidaknya ada dua yaitu: 1) karena kemuliaan dan keagungannya. 2) Karena ada dalil yang menunjukkan hal tersebut.
Ketiga unsur sumpah yang telah disebutkan di atas mesti ada pada sumpah yang bersifat konkrit (al-qasam al-z}a>hir) sekalipun tetap ada pengecualian-pengecualian tertentu sebagaimana telah disebutkan.
Bentuk sumpah yang kedua adalah al-qasam al-mud}mar (sumpah yang bersifat abstrak), yaitu sumpah yang tidak menyebutkan unsur pertama dan kedua di atas.[41] Tetapi al-muqsam ‘alaihi-nya tetap ada dan ia dipahami sebagai sumpah baik dari segi maknanya ataupun karena adanya tauki>d dalam ayat tersebut.
Sumpah yang dipahami karena adanya tauki>d, bisa dilihat misalnya pada firman Allah swt.
“Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. jika kamu bersabar dan bertakwa, Maka Sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.”[42]
Kata latublawunna merupakan jawa>b al-qasam yang dijatuhkan dan taqdir-nya adalah والله لتبلون أو لتختبرن  .[43] apatah lagi kata tersebut diperkuat dengan adanya huruf lam al-qa sam dan huruf nu>n al-tauki>d.
Sumpah yang dipahami dari segi makna kalimatnya dapat dilihat pada firman Allah swt.
“Dan tidak ada seorangpun dari padamu, melainkan mendatangi neraka itu. hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan”.[44]
Pada ayat di atas tidak terdapat kata-kata sumpah demikian pula dengan huruf tauki>d. Namun karena ayat tersebut berbicara mengenai peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang atau berbicara mengenai sesuatu yang ghaib disertai sebuah kepastian tentang keadaan manusia maka seakan-akan pada ayat tersebut ada sebuah sumpah yang mendahuluinya; demi Allah, tiada seorang dari padamu…..[45] Oleh karena itu, al-Bagawi> sebagai salah seorang ulama tafsir menyebutkan bahwa ayat tersebut adalah ayat qasam hanya saja tergolong mud}mar sehingga seakan-akan ayat tersebut mengatakan walla>hi ma> minkum min ah}adin illa> wa>riduha>.[46]
Urgensi Sumpah dalam al-Qur’an
Di atas telah disebutkan, untuk mempelajari dan memahami al-Qur’an seseorang tidak boleh melepaskan diri dari aspek lugawi-nya, termasuk dalam persoalan aqsa>m al-Qur’a>n. Karena fakta menunjukkan bahwa di sana terjadi keragaman kesediaan jiwa manusia dalam menerima dan membenarkan al-Qur’an, termasuk dalam mematuhi perintah dan menjauhi larangan Allah swt. Ibaratnya sebuah cahaya dan cermin, bila cermin itu bersih maka pantulan cahayanya akan –sangat- terang. Namun bila cermin itu kotor maka tentu cahaya yang dipantulkannya akan kabur. Demikian pula dengan jiwa yang dihadapi al-Qur’an. Jiwa yang bersih, yang fitrahnya tidak dikotori oleh “najis”, pasti terbuka untuk menerima hidayah dari Allah. Jiwa seperti ini pasti cepat menangkap petunjuk Allah yang dianugerahkan kepadanya. Adapun jiwa yang terselubung dengan kesibukan dan dosa-dosa sosial serta terhalangi oleh sebuah tirai “kehinaan”[47] pasti sulit melihat dan menemukan hidayah Ilahi. Dengan kata lain, hati seperti ini tidak bersedia menerima petunjuk dari Allah kecuali dipaksa atau ditakut-takuti sampai timbul kegoncangan dalam hatinya.
Inilah yang dimaksud dalam ‘ilmu al-ma’a>ni> –salah satu cabang dari ilmu al-balagah- dengan uslu>b al-khabar  (gaya bahasa dalam pemberitaan), yaitu ada berita yang sifatnya ibtida>i>, t}alabi>, dan inka>ri>.
Kadang-kadang seorang mukha>t}ab atau lawan bicara masih kosong pikirannya dan belum mengetahui sesuatu. Bila disampaikan informasi atau berita kepadanya maka ia langsung dapat menerima dan membenarkan informasi. Pemberitaan seperti inilah yang dinamakan ibtida>i>. Di sisi lain, ada pula orang yang ragu-ragu terhadap sebuah informasi sehingga pemberitaan yang mesti dilakukan kepadanya sebaiknya menggunakan ta’ki>d (penguat) dalam kalimat sehingga keragu-raguan itu hilang. Contoh ini disebut t}alabi>. Terkadang juga, ada orang yang mengingkari sebuah hukum atau berita sehingga di sini diwajibkan adanya ta’ki>d untuk “mengobati” keingkarannya itu, dan inilah yang disebut inka>ri>.[48]
Sumpah termasuk salah satu bentuk atau metode untuk memperkuat suatu perkataan atau untuk membuktikan kebenaran suatu informasi, terutama bila audiens terlihat ragu, apatah lagi bila ia kelihatan ingkar. Demikian pula sumpah yang dinyatakan Allah di dalam al-Qur’an merupakan sebuah ‘ibrah, dan peringatan serta memberikan peluang yang luas bagi para pembacanya untuk mengkaji dan menelitinya lebih mendalam.
Pada dasarnya, tujuan dari sebuah sumpah itu sangat terkait dengan obyek sumpahnya. Dengan kata lain al-muqsam ‘alai>hi (sasaran sumpah) tidak terlepas dari al-muqsam bihi (sesuatu yang dipakai bersumpah). Oleh karena itu, menurut Subkhi Saleh, surah-surah al-Qur’an yang dimulai dengan sumpah disertai obyek sumpah atau al-muqsam bihi, di antaranya: malaikat, matahari, bintang dan sebagainya, di samping mengandung nilai sastra yang sangat tinggi, juga untuk menggugah para pendengarnya, terutama yang kelihatan ragu, apatah lagi ingkar, agar ia mau kembali memperhatikan berita yang datang sesudah kata sumpah itu.[49] Inilah yang dimaksud dari pernyataan Muhammad Bakr Ismail bahwa sumpah yang bertujuan untuk memperkuat maksud yang diinginkan namun penyebutannya hanya dibatasi dengan obyek sumpahnya termasuk dalam kategori al-i>ja>s (sebuah bentuk peringkasan di dalam al-Qur’an), karena yang disebutkan obyeknya tetapi arah dan tujuannya adalah memperkuat maksud yang diinginkan (al-muqsam ‘alai>hi)[50] sehingga sumpah tersebut seakan menjadi “undangan” kepada para pendengar dan pembaca untuk memperdalam pemahaman serta berusaha menyingkap tirai dan rahasia yang diinginkan di balik kata-kata sumpah itu.
Untuk memahami urgensi sumpah dengan baik, penulis melihat bahwa perlu pembagian antara urgensi sumpah kaitannya dengan al-muqsam ‘alai>hi (sasaran sumpah), dan  urgensi sumpah kaitannya dengan al-muqsam bihi (obyek sumpahnya).
Al-Muqsam ‘alai>hi misalnya, ketika Allah bersumpah di dalam al-Qur’an sasarannya bermacam-macam, namun secara garis besarnya kembali kepada dua poin, yaitu us}u>l al-i>ma>n (pokok-pokok keimanan) dan h}a>l al-insa>n (keadaan manusia).[51] Atau yang lebih rinci lagi, bahwa sasaran sumpah di dalam al-Qur’an yaitu :
1.      Pokok-pokok keimanan yang mesti diketahui dan diyakini oleh setiap manusia, termasuk di dalamnya adalah tauhid, kebenaran al-Qur’an, kebenaran Rasul, kebenaran balasan, janji dan siksaan.
2.      Keadaan manusia baik terkait dengan kondisi kepribadiannya, sifatnya maupun akibat dari sikap hidupnya.
Dari kedua atau sekian banyak sasaran sumpah di dalam al-Qur’an maka bisa dipahami bahwa tujuan dan urgensi yang ingin dicapai setidaknya ada tiga, yaitu pertama, untuk memperkuat suatu informasi dan berita. Kedua, untuk memuliakan sekaligus membuktikan kebenaran dari sasaran itu. Ketiga, untuk mengingatkan manusia pada sasaran sumpah itu.[52]
Demikian pula dengan al-muqsam bihi (obyek sumpah), karena di dalam al-Qur’an setiap sumpah (yang konkrit) dinyatakan oleh Allah itu disertai dengan menyebutkan sesuatu yang menjadi obyeknya. Sehingga terkadang Allah bersumpah dengan atas nama diri-Nya, terkadang pula dengan atas nama nabi-Nya, dan terkadang juga dengan atas nama makhluk-Nya yang lain.
Tentunya setiap obyek yang disebutkan dalam sumpah itu bukan sekedar memperindah bahasa namun memiliki tujuan dan urgensi tersendiri. Ibn al-Qayyim al-Jauziyah menegaskan bahwa Allah terkadang bersumpah dengan zat-Nya, terkadang pula dengan makhluk-Nya. Namun apabila Dia bersumpah dengan menyebut makhluk-Nya maka itu pertanda bahwa makhluk yang digunakan itu memiliki ketinggian derajat sekaligus bukti keagungan-Nya.[53]
Abu al-Qasim al-Qusyairi sebagaimana dikutip oleh al-Suyuti bahwa sumpah dengan menyebutkan makhluk-Nya tidak terlepas dari dua faktor, yaitu karena kemuliaannya dan karena besarnya manfaat yang ada padanya. Berbeda –bukan berarti bertentangan- dengan pendapatnya sendiri, Al-Suyuti beranggapan bahwa Allah bersumpah dengan makhluk-Nya setidaknya ada tiga alasan. Pertama, dalam kalimat sumpah itu ada kata Rabbi (Tuhan/Pengatur) yang dijatuhkan sehingga seakan-akan ayat-ayat tersebut berbunyi ورب التين والزيتون  dan semisalnya. Kedua, sesuatu yang menjadi obyek sumpah (makhluk-Nya) dalam al-Qur’an merupakan sesuatu yang sangat diagungkan oleh orang Arab sekaligus mereka sering bersumpah dengan menyebutkan hal itu. Jadi al-Qur’an turun dengan ungkapan sumpah sesuai dengan apa yang telah dikenal oleh mereka. Ketiga, bersumpah dengan makhluk pada dasarnya kembali kepada pencipta-Nya karena tidak mungkin ada makhluk tanpa ada yang menciptakan.[54]
Pendapat-pendapat yang telah disebutkan di atas telah menjadi popular di kalangan mufassir, sehingga setiap kali mereka menafsirkan ayat-ayat sumpah, utamanya yang menyebutkan makhluk-Nya maka mereka berusaha menguraikan  segi-segi keagungan tersebut. Muhammad Abduh misalnya, ketika menafsirkan wadduh}a>, ia menjelaskan bahwa kata tersebut memberikan isyarat akan keagungan nilai cahaya dan besarnya nikmat yang ada padanya sekaligus menjadi salah satu tanda kebesaran dan keagungan Allah swt. Sementara ayat kedua wallai>li iz\a saja> merupakan isyarat terhadap sesuatu yang menakutkan manusia, mendorongnya untuk mengurangi kegiatan dan menghentikan pekerjaannya sekaligus digunakan untuk istirahat. Karena malam di samping menjadi salah satu penampakan kebesaran Tuhan juga laksana kekuatan yang menakutkan manusia yang tidak dapat dikuasai sebab-sebabnya dan tidak dapat diuraikan tingkatan-tingkatannya.[55]
Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan dan urgensi sumpah kaitannya dengan al-muqsam bihi, di antaranya adalah :
1.      Untuk menunjukkan keagungan dan kemuliaannya.
2.      Untuk menunjukkan manfaat dan kebaikan yang ada di dalamnya.
3.      Untuk menakut-nakuti manusia akan keberadaannya serta mengingatkan mereka akan keburukannya.
4.      Untuk menggugah hati manusia dalam mengkaji dan mempelajari al-Qur’an serta mencari rahasia-rahasianya.[56]
Hanya saja perlu dipahami sekalipun terdapat pembagian urgensi antara al-muqsam ‘alai>hi dan al-muqsam bihi, namun pada dasarnya qasam atau sumpah di dalam al-Qur’an memiliki urgensi pokok yang disebut al-maqs}ad al-as}i>l yaitu untuk memperkuat dan mempertegas sasaran sumpah serta menetapkan atau mengokohkannya di dalam hati seorang hamba sehingga ia dapat yakin dengan seyakin-yakinnya atas kebenaran berita dalam sumpah tersebut.[57] Karena memang al-Qur’an merupakan wahyu Ilahi yang diperuntukkan bagi seluruh manusia sebagai pedoman yang membawa petunjuk kebahagiaan dunia akhirat.
Kesimpulan
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas mengenai sumpah-sumpah di dalam al-Qur’an maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Aqsa>m al-Qur’a<n atau sumpah di dalam al-Qur’an adalah sumpah-sumpah yang dinyatakan oleh Allah untuk memperkuat suatu berita, baik yang menggunakan kata-kata sumpah dan atau huruf-huruf tauki>d maupun sumpah yang dipahami dari segi maknanya.
2.      Bentuk-bentuk sumpah berdasarkan cara penyampaiannya, terbagi ke dalam dua bentuk, yaitu, pertama; al-qasam al-z}a>hir atau sumpah yang bersifat konkrit dengan menyebutkan ketiga unsur sumpah (kata kerja yang dimuta’addikan dengan huruf jar (ba) atau yang serupa dengan itu, al-muqsam ‘alaihi atau sasaran sumpah, dan al-muqsam bihi atau obyek sumpah). Kedua; al-qasam al-mud}mar atau sumpah yang hanya menyebutkan unsur yang ketiga atau obyek sumpahnya yang dapat diketahui baik dari aspek maknanya maupun karena adanya huruf tauki>d yang menyertainya.
5.      Secara umum, urgensi sumpah di dalam al-Qur’an adalah untuk memperkuat dan mempertegas sasaran sumpah serta menetapkan atau mengokohkannya di dalam hati seorang hamba sehingga ia dapat yakin dengan seyakin-yakinnya atas kebenaran berita dalam sumpah tersebut. Akan tetapi, secara terperinci dapat dipisahkan antara urgensi sumpah kaitannya dengan sasaran sumpah dan obyeknya. Tujuan dan urgensi yang ingin dicapai kaitannya dengan sasaran sumpah setidaknya ada tiga, yaitu pertama, untuk memperkuat suatu informasi dan berita. Kedua, untuk memuliakan sekaligus membuktikan kebenaran dari sasaran itu. Ketiga, untuk mengingatkan manusia pada sasaran sumpah itu. Sedangkan tujuan dan urgensi sumpah terkait dengan obyeknya, yaitu pertama, untuk menunjukkan keagungan dan kemuliaannya. Kedua, untuk menunjukkan manfaat dan kebaikan yang ada di dalamnya. Ketiga, untuk menakut-nakuti manusia akan keberadaannya serta mengingatkan mereka akan keburukannya. Dan keempat, untuk menggugah hati manusia dalam mengkaji dan mempelajari al-Qur’an serta mencari rahasia-rahasianya. Walla>hu a’lam bi al s}awa>b.



[1]Secara etimologi, al-Qur’an merupakan bentuk mashdar dari kata qira>ah yang dimaknai dalam bentuk ism maf’u>l-nya yaitu sesuatu yang dibaca. Lihat Muh}ammad ‘Abd al-‘Az}i>m al-Zarqa>ni>, Mana>hil al-‘Irfa>n fi> ‘Ulu>m al-Qur’a>n  (Beirut; Da>r al-Fikr, 1996), jil. I, hal. 11.
[2]QS. Al-Baqarah : 185.
[3]Ibadah terbagi dua, 1) ‘iba>dah ‘a>mmah atau ibadah yang bersifat umum, artinya segala sesuatu yang dilakukan ikhlas karena Allah dengan tujuan yang baik maka tentunya Dia tidak akan menyia-nyiakan hal itu. 2) ‘iba>dah kha>s}s}ah atau ibadah yang bersifat khusus, artinya ibadah tersebut mendapatkan pahala khusus dari Allah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Lihat Manna>’ al-Qat}t}a>n, Maba>h}is\ fi> ‘Ulu>m al-Qur’a>n (Beirut; Da>r al-Fikr, 1991), cet. I, hal. 26-27.
[4]QS. Al-Nisa’ : 82.
[5]QS. Al-Zukhruf : 3.
[6]Lihat M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an (cet. I; Bandung: Mizan, 1996), h. iii-iv.
[7]Wawancara dengan H. Aan farhani, Lc. M.Ag. salah seorang dosen di Fakultas ushuludddin dan Filsafat yang juga merupakan alumni al-Azhar Universiti Kairo, tgl. 15 Desember 2009.
[8]A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (Surabaya; Pustaka Progressif, 1997),  cet. XIV, hal. 1119.
[9]Abu> al-H{usain Ah}mad ibn Fa>ris ibn Zakariya, Maqa>yi>s al-Lugah (Beirut: Dar al-Fikr, 2002), jil. V, h. 72.
[10]Lihat Issa J. Boullata, I’ja>z al-Qur’a<n al-Kari>m ‘Abra al-Tari>kh, terj. Bachrum B., al-Qur’an yang Menakjubkan (cet. I; Jakarta: Lentera Hati, 2008), h. 329-330.
[11]Ibid.
[12]QS. Al-Taubah [9] : 42.
[13]QS. Al-Taubah [9] : 56.
[14]QS. Al-Maidah [5] : 89.
[15]Muh}ammad Bakr Isma>’il, Diras>a>t fi> ‘Ulu>m al-Qur’a>n (cet. I; Kairo: Da>r al-Mana>r, 1991), h. 373.
[16]Mardan, al-Qur’an: Sebuah Pengantar Memahami al-Qur’an Secara Utuh (Jakarta: Pustaka Mapan, 2009), h. 153.
[17]Sayyid Sa>biq, Fiqh al-Sunnah (Kairo: Da>r al-S|aqa>fah al-Isla>miyah, tth), jil. III, h. 76.
[18]Ibid.
[19]Manna>’ al-Qat}t}a>n, ibid., h. 291
[20]QS. Al-Munafiqun [63] : 1.
[21]Badr al-\Di>n Muh}ammad ibn ‘Abdilla>h al-Zarkasyi>, al-Burha>n fi> ‘Ulu>m al-Qur’a>n (Beirut: Da>r al-Ma’rifah, 1391 H), jil. III, h. 40.
[22]Mardan, op. cit., h. 154.
[23]Penulis berusaha memahami pembatasan dari Sayyid Sa>biq tersebut, karena sumpah di sini adalah sumpah dengan al-yami>n, di mana arah sumpahnya adalah dari hamba kepada Tuhan-Nya.
[24]Muhammad Bakr ismail, op.cit., h. 370.
[25]Nashruddin Baidan,  Wawasan Baru Ilmu Tafsir (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), h. 206.
[26]Hal ini terkait dengan bentuk-bentuk sumpah dalam al-Qur’an, ada yang z}a>hir (konkrit) & ada yang mud}mar (abstrak). Penjelasan kedua bentuk sumpah itu akan diuraikan pada sub bahasan berikutnya.
[27]Ibn al-Qayyim hanya menyebutkan bahwa yura>du bi al-qasam tauki>duhu wa tah}qi>quhu (yang dimaksud dengan sumpah ialah menguatkan isi informasi itu dan memastikannya. Lihat Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, al-Tibya>n fi> Aqsa>m al-Qur’a>n (Beirut: Da>r al-Fikr, tth), h.3
[28]Di sini penulis perlu pertegas bahwa di dalam al-Qur’an, Allah swt ketika ingin memperkuat sesuatu maka Dia setidaknya menggunakan salah satu dari dua cara, yaitu dengan persaksian dan sumpah. Lihat Muh}ammad ibn Alawi> al-Ma>liki>, Z|ubdah al-Itqa>n fi> ‘Ulu>m al-Qur’a>n (Makkah: t.p. t.th.), h. 154.  
[29]Penggunaan kata sumpah dengan hanya menggunakan huruf ba tidak ditemukan di dalam al-Qur’an kecuali bila ia disertai dengan kata kerjanya, sebagaimana dapat dilihat pada QS. Al-Nur : 53. Sekalipun sebenarnya penggunaan huruf ba ini menjadi huruf pokok dalam sumpah yang dapat dilakukan dengan tiga cara, 1) dengan menyebutkan fi’ilnya secara bersamaan. 2) memasukkannya ke dalam kata ganti. Dan 3) al-qasam al-isti’t}a>fi atau bersumpah dalam konteks pertanyaan. Lihat Muh}ammad Bakr Isma>’il, op. cit., h. 369.
[30]Manna>’ al-Qat}t}a>n, op. cit., h. 290-291.
[31]Ibn ‘A<syu>r, al-Tah}ri>r wa al-Tanwi>r (Beirut: Da>r al-S{adr, 1965), jil. XV, h. 433.
[32]Muh}ammad ibn Yazi>d al-Qazwaini>, Sunan ibn Ma>jah (Beirut: Da>r al-Fikr, tth), jil. I, h. 677.
[33]Ah}mad ibn ‘Ali ibn H{ajar Abu> al-Fad}l al-Asqala>ni>, Fath} al-Ba>ri> Syarh} S}ah}i>h} al-Bukha>ri> (Beirut: Da>r al-Ma’rifah, 1379 H), jil. XI, h. 531.
[34]Manna>’ al-Qat}t}a>n, op. cit., h. 293.
[35]Muh}ammad Bakr Isma>’il, op. cit., h. 366-367.
[36]QS. Ya>si>n [36] : 1-3.
[37]Manna>’ al-Qat}t}a>n, op. cit., h. 293.                
[38]Ibid.
[39]QS. Al-Qiya>mah [75] : 1-2.
[40]Ibn ‘A<syu>r, op. cit., jil. XV, h. 434.
[41]Pada dasarnya, setiap sumpah (qasam) harus memiliki ketiga unsur di atas –ada>wa>t al-qasam, al-muqsam bihi, dan al-muqsam ‘alaihi- karena krtiga dikategorikan sebagai rukun sumpah. Hanya saja, khusus untuk sumpah yang abstrak, kedua unsur pertama tersebut tidak disebutkan, bukan berarti tidak ada tetapi ia di-makhz\u>f-kan atau dijatuhkan sehingga seakan-akan ada kata walla>hi  dan semisalnya yang tidak ditulis di sana.
[42]QS. Ali Imran [3] : 186.
[43]Syiha>b al-Di>n Mah}mu>d ibn ‘Abdilla>h al-H{usain al-Alu>si>, Ru>h} al Ma’a>ni> fi> Tafsi>r al Qur’a>n al-Az\im wa al Sab’ al-mas\a>ni> (Beirut: Da>r Ih}ya> al-Turas\ al ‘Arabi>, tth.), jil. III, h. 349.
[44]QS. Maryam [19] : 71.
[45]Lihat al-Zarkasyi>, op. cit., h. 42.
[46]Abu> Muh}ammad al-H{usain ibn Mas’ud al-Bagawi>, Ma’a>lim al-Tanzi>l (Kairo: Da>r T{ayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi>’, 1997), jil. V, h. 267.
[47]Di sini, digunakan kata “kehinaan” karena manusia pada dasarnya suci dan mulia. Namun, sikap dan perbuatannya di dunia terkadang menyebabkan kemuliaan itu luntur bahkan hilang yang ujung-ujungnya berakhir pada penyesalan. Ulama sufi menyebutkan bahwa ada empat tirai yang menghalangi manusia kepada Tuhannya sehingga hati dan pikirannya ternodai dan tidak mampu menerima petunjuk-Nya, yaitu : tirai najis & obatnya adalah iza>lah al-naja>sah (membersihkan dan menghilangkan najis), tirai hadas & obatnya adalah bersuci (wudhu dan mandi), tirai dosa & obatnya adalah taubat, dan tirai lalai atau lupa & obatnya adalah zikir kepada-Nya. Di sampaikan oleh AG.H.Abd. Wahab Zakaria, MA pada pengajian di Pon-pes DDI-AD mangkoso kampus II, tgl. 12 juli 2004. 
[48]Lihat Manna’ al-Qaththan, op. cit., h.291.
[49]Lihat S{ubkhi S{a>lih, Maba>h}is\ fi> ‘Ulu>m al-Qur’a>n (cet. IX; Beirut: Da>r al-‘Ilm wa al-Mala>yin, 1977), h. 200.
[50]Muh}ammad Bakr Isma>’il, op. cit., h. 370.
[51]Ibid., h. 366-367.
[52]Ibid. Hanya saja perlu dipahami bahwa memang rincian dari urgensi tersebut ada tiga namun dalam aplikasinya hampir tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain. Maksudnya setiap sumpah pada umumnya memiliki ketiga urgensi tersebut.
[53]Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, op cit., h. 3
[54]Jalaluddin al-Suyuti, al-Itqa>n fi> ‘Ulu>m al-Qur’a>n (Beirut: Dar al-Fikr, 1979), jil. II, h. 134.
[55]Lihat Muhammad Abduh, Tafsi>r Ju>z ‘Amma (Mesir: Syarikah Musahamah, 1939), h. 42. 
[56]Muhammad Bakr Ismail, op. cit., h. 370.
[57]Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar