Senin, 26 Desember 2011

angkat tangan ketika qunut...???

Apa dasarnya, kenapa pada saat qunut mesti angkat tangan?
Jawaban :
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, sebaiknya kita kembali melihat terlebih dahulu makna qunut baik dari segi bahasa maupun istilah. Karena pemahaman yang benar mengenai defenisi tersebut akan mengantarkan seseorang kepada keterbukaan dan tidak mudah menyalahkan orang lain yang –mungkin- pelaksanaan shalatnya berbeda dengan yang lain.
Dari segi bahasa, qunut memiliki makna dasar الطاعة (ketaatan), sebagaimana firman Allah Ta’ala :
                     إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ...الى اخ[1]                        
Qunut juga memiliki makna الدعاء (doa), sehingga qunut berarti doa ketika berdiri. Bahkan diam di dalam salat sering dinamakan qunut atau doa qunut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ [2]               

 Qunut juga diartikan dengan berdiri di dalam shalat, sebagaimana salah satu hadis Nabi yang menyebutkan :
حدثنا عبد بن حميد أخبرنا أبو عاصم أخبرنا ابن جريج أخبرني أبو الزبير عن جابر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أفضل الصلاة طول القنوت[3]
Dari pengertian bahasa di atas terlihat bahwa qunut merupakan suatu bentuk perbuatan yang dilaksanakan di dalam shalat, apakah dalam bentuk doa atau berdiri. Akan tetapi secara garis besar dipahami bahwa qunut sebenarnya bermakna ketaatan atau kelanggenan dalam ketaatan.[4]
Adapun dari segi istilah, ulama memiliki keragaman pendapat tentang hal tersebut. Para fuqaha Hanafiah misalnya mengatakan bahwa : ان القنوت يطلق على العبادة وإقامة الطاعة, والإقرار بالعبودية, والسكون وطول القيام. (qunut adalah bentuk ibadah, melaksanakan ketaatan, menegaskan penyembahan, diam dan lama berdiri).
Sementara Imam al-Nawawi mengakui bahwa qunut memiliki banyak makna, diantaranya adalah doa. Sehingga qunut diartikan sebagai segala perbuatan yang mengandung pujian dan doa kepada Allah SWT.
Ibnu al Qayyim berpendapat –kurang lebih sama dengan yang di atas- bahwa qunut dimaksudkan dengan lama berdiri untuk membaca al Qur’an sesuai hadis nabi افضل الصلاة طول القيام . qunut juga diartikan sebagai lama berdiri untuk membaca doa dan pujian, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah SWT : شهرا يدعو على قوم ويدعو لقوم .
Dari pemahaman yang berbeda itulah sehingga muncul beberapa pandangan tentang pelaksanaan qunut ketika salat, baik salat subuh maupun salat-salat yang lain. Penjelasan mengenai perbedaan pendapat tersebut dapat dilihat pada kitab-kitab fiqh, misalnya فقه الإسلام وأدلته oleh Dr. Wahbah Zuhaili, dll.
Terkait dengan pertanyaan di atas, angkat tangan atau tidak. Sebenarnya para ulama –yang mensyari’atkan adanya qunut- telah menetapkan bahwa angkat tangan ketika qunut bukanlah sebuah keharusan, yang berarti bahwa angkat tangan atau tidak, qunut tetap bisa dilaksanakan. Hanya saja diantara mereka ada yang mengutamakan angkat tangan, ada pula yang berpendapat sebaliknya.[5] Akan tetapi Sayyid Sabiq menambahkan penjelasan  mengenai menyapukan kedua tangan ke muka setelah qunut sebagaiman ia kutip pendapat al Baihaqi bahwa yang lebih utama adalah tidak dilakukan bahkan cukup saja kita melakukan sebagaimana yang telah dilakukan oleh ulama-ulama salaf termasuk angkat tangan tanpa menyapukan keduanya ke muka di dalam salat.[6]
Dari keterangan tersebut dipahami bahwa alasan ulama yang mensyari’atkan angkat tangan adalah karena berdoa kepada Allah SWT. sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Saib bin Yazid dari bapaknya bahwa
ان النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا دعا رفع يديه ومسح بهما وجهه                                 
Dan juga hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دعوت الله فادع ببطون كفيك ولا تدع بظهورهما فإذا فرغت فامسح بهما وجهك[7]
Tetapi muncul pertanyaan yang lain, jika alasannya hanya sekedar do’a. kenapa pada saat duduk diantara duduk, kita tidak angkat doa? Penulis ingin memberikan jawaban dengan sebuah hadis Nabi :
حدثنا مسدد حدثنا بشر بن المفضل عن عاصم بن كليب عن أبيه عن وائل بن حجر قال قلت لأنظرن إلى صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم كيف يصلي قال فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستقبل القبلة فكبر فرفع يديه حتى حاذتا أذنيه ثم أخذ شماله بيمينه فلما أراد أن يركع رفعهما مثل ذلك ثم وضع يديه على ركبتيه فلما رفع رأسه من الركوع رفعهما مثل ذلك فلما سجد وضع رأسه بذلك المنزل من بين يديه ثم جلس فافترش رجله اليسرى ووضع يده اليسرى على فخذه اليسرى وحد مرفقه الأيمن على فخذه اليمنى وقبض ثنتين وحلق حلقة ورأيته يقول هكذا وحلق بشر الإبهام والوسطى وأشار بالسبابة[8]
Dari hadis di atas dipahami bahwa nabi ketika duduk di antara dua sujud, beliau meletakkan kedua tangannya di atas paha atau lututnya (tidak mengangkat tangannya). Sehingga ini berarti bahwa tidak adanya angkat tangan ketikan duduk di antara dua sujud karena ittiba’ al- Rasul (mengikuti Nabi). Apatah lagi ada hadis lain yang mengatakan bahwa “salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat”.
Tetapi kenapa pada saat qunut, kita angkat tangan sedangkan tidak ada keterangan bahwa Nabi ketika qunut beliau angkat tangan? Penulis mengatakan bahwa memang –sepanjang pengetahuan penulis- tidak ditemukan adanya keterangan akan hal tersebut, tetapi ada keterangan  lain yang mengatakan bahwa Nabi ketika berdoa beliau angkat tangan sehingga ini pun diberlakukan kepada qunut, karena sebagaimana alasan di awal tadi bahwa qunut merupakan salah satu bentuk doa kepada Allah SWT. berbeda dengan duduk di antara dua sujud, karena yang berbicara tentang itu –duduk- telah disebutkan secara tegas bahwa nabi meletakkan tangannya di atas paha atau lututnya sehingga tidak bisa diartikan dalam bentuk yang lain. Tetapi hadis qunut tidak menyebutkan gerakan nabi, sehingga ini berlaku umum dalam bentuk doa. Apatah lagi di sana ditemukan ada hadis mengenai angkat tangan ketika berdoa.
Demikian kesimpulan yang dapat disampaikan, namun pada intinya angkat tangan atau tidak ketika qunut tidak memberi pengaruh besar kepada sah dan tidaknya qunut tersebut. Wallahu a’lam



[1] QS. Al Ahzab : 35
[2] QS. Al Baqarah : 238
[3] HR. Muslim, bab afdhal as Shalah hulu al Qunut, nomor hadis 1257
[4] Lihat, Ibnu Katsir ketika ia menafsirkan QS. Al Zumar : 9
[5] Hal ini diakui oleh Sayyid Sabiq, sebagaimana ia sebutkan dalam bukunya fiqh al Sunnah, jilid I pada pembahasan mengenai shalat witir.
[6] Pendapat ini berbeda dengan ulama yang lain, misalnya Hanabilah karena mereka mensyari’atkan angkat tangan dan menyapukan kedua telapak tangan ke muka setelah qunut. Mereka beralasan dengan hadis Nabi ان النبت صلى الله عليه وسلم كان إذا دعا رفع يديه ومسح بهما وجهه (HR. Abu Daud dari riwayat Abi Lahi’ah, lihat fiqi al Islam wa adillatuhu, jilid II pada pembahasan mengenai al Qunut fi al Shalah
[7] HR. Ibnu Majah, bab Rraf’u alYadaini fi al Du’a
[8] HR. Abu Daud, bab Kkaifiah al Julus fi al Shlah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar